PONTIANAK, Kalbar Pos — Ketimpangan dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat kembali disorot pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar.
Ia menilai aparat penegak hukum kerap menunjukkan “ketegasan” yang berbeda antara lahan masyarakat dan lahan konsesi berskala besar.
“Lahan warga desa terbakar, cepat sekali dipasang garis polisi. Tapi ketika lahan konsesi besar terbakar, tidak ada tindakan berarti atau proses hukumnya menguap begitu saja,” kata Herman, Sabtu (24/1).
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Herman mengingatkan agar tidak terjadi ketimpangan dalam penegakan hukum, karena hukum seharusnya bekerja tanpa melihat status kepemilikan lahan.
Ia juga menilai pemasangan garis polisi tanpa kelanjutan perkara ke tahap penuntutan hanya akan menjadi simbol semata. “Ini lebih menyerupai kebijakan berbasis citra ketimbang kebijakan berbasis dampak,” ujarnya.
Dari perspektif kebijakan publik, Herman menilai kesibukan aparat memasang garis polisi tanpa putusan pengadilan justru mencerminkan ketidakefisienan negara dalam mengelola sumber daya dan kewenangan hukumnya.
(/*)
