PEDOMAN MEDIA SIBER

Spread the love

KALBAR POS

Pedoman Media Siber ini disusun sebagai bentuk komitmen Kalbar POS dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.


1. RUANG LINGKUP

Kalbar POS merupakan media siber yang menyajikan informasi, berita, dan opini kepada publik melalui platform digital. Seluruh produk jurnalistik Kalbar POS tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA

Setiap berita yang dipublikasikan oleh Kalbar POS harus melalui proses verifikasi. Berita yang masih memerlukan verifikasi lanjutan akan diberi keterangan “masih memerlukan verifikasi”.

Kalbar POS menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang yang setara kepada semua pihak yang berkepentingan.


3. BERITA YANG BERASAL DARI MEDIA SOSIAL

Informasi yang berasal dari media sosial tidak serta-merta dijadikan berita. Redaksi akan melakukan verifikasi atas kebenaran informasi tersebut sebelum dipublikasikan sebagai produk jurnalistik.


4. RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB

Kalbar POS melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Ralat, koreksi, dan hak jawab akan dipublikasikan secara proporsional dan terbuka, serta ditautkan dengan berita terkait.


5. PENGHAPUSAN BERITA (TAKEDOWN)

Penghapusan berita dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum, etika jurnalistik, dan/atau keputusan Dewan Pers.

Berita yang dihapus akan disertai keterangan yang menjelaskan alasan penghapusan tersebut.


6. KOMENTAR PEMBACA

Kalbar POS membuka ruang komentar bagi pembaca dengan tetap menjunjung etika. Redaksi berhak menghapus komentar yang mengandung:

  • Ujaran kebencian
  • SARA
  • Fitnah
  • Pornografi
  • Kekerasan
  • Provokasi

7. HAK CIPTA

Seluruh konten yang dipublikasikan di Kalbar POS dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Penggunaan ulang konten harus mencantumkan sumber dan mendapatkan izin dari redaksi.


8. IKLAN DAN KONTEN BERBAYAR

Konten iklan, advertorial, dan kerja sama komersial akan diberi penanda khusus agar dapat dibedakan dengan produk jurnalistik.

Kalbar POS menjamin independensi redaksi dari kepentingan komersial.


9. SENGKETA PEMBERITAAN

Setiap sengketa pemberitaan akan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan/atau mediasi Dewan Pers.


10. PENUTUP

Dengan adanya Pedoman Media Siber ini, Kalbar POS berkomitmen untuk menjadi media yang profesional, kredibel, dan bertanggung jawab dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.


Alamat Redaksi:
Jl. W.R. Supratman No.37
Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia

Email: kalbarpos81@gmail.com
Website: www.kalbarpos.id