Oplus_131072
SANGGAU, Kalbar Pos – Data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) 2025 membuka indikasi serius dugaan pemborosan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau. Sejumlah pos belanja bernilai ratusan juta rupiah tercatat untuk kegiatan dengan output yang dinilai minim dan sulit dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dalam dokumen SIRUP yang diunggah oleh Pengguna Anggaran (PA) Dikbud Sanggau, tercantum anggaran seminar budaya satu hari senilai sekitar Rp100 juta, kegiatan lawatan budaya ke luar provinsi sebesar Rp175 juta, serta belanja jasa penyelenggaraan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang mencapai Rp100 juta.
Khusus kegiatan Hardiknas, anggaran tersebut dipertanyakan karena pelaksanaannya hanya berupa upacara seremonial rutin tanpa rangkaian kegiatan tambahan berskala besar. Tidak ditemukan keterangan rinci yang menjelaskan urgensi maupun manfaat konkret dari penggunaan anggaran hingga ratusan juta rupiah tersebut.
Ketua DPD Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia, R. Hoesnan, menilai pola belanja tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan. Ia menyebut besarnya anggaran tidak sebanding dengan keluaran kegiatan yang dicantumkan dalam perencanaan.
“Berdasarkan data SIRUP 2025, kegiatan-kegiatan itu tidak memiliki output yang jelas dan terukur. Anggaran besar dikeluarkan, tetapi manfaatnya bagi publik tidak terlihat. Ini patut diduga sebagai bentuk pemborosan yang mengarah pada gratifikasi,” kata Hoesnan, Sabtu.
Menurutnya, pengelolaan anggaran pendidikan semestinya tunduk pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Ketika dana publik digunakan untuk kegiatan singkat dan seremonial, tanpa indikator hasil yang jelas, maka terdapat risiko pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan wewenang.
Hoesnan menegaskan, dugaan tersebut tidak berdiri pada satu kegiatan semata. Akumulasi belanja dengan karakter serupa biaya besar, durasi singkat, dan hasil tidak terukur menunjukkan pola yang sistematis.
“Ini bukan insidental. Ada pola berulang yang harus diuji secara hukum. Aparat penegak hukum tidak boleh menunggu laporan resmi jika data awal sudah tersedia secara terbuka,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh pos belanja Dikbud Sanggau yang tercantum dalam SIRUP 2025. Penelusuran aliran anggaran dinilai penting untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara maupun praktik gratifikasi.
Jika ditemukan pelanggaran, Hoesnan menegaskan, penindakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan demi menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
(Dir)
