Oplus_131072
Landak, Kalbar Pos — Satuan Reserse Kriminal Polres Landak menangkap seorang pria berinisial M yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Polres Landak menyatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan M dalam tindak pidana tersebut. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.
Kasus bermula pada Oktober 2025. Saat itu, korban berinisial IA mendatangi rumah terlapor untuk menjual pakis. Namun, menurut penyelidikan polisi, korban justru dibawa masuk ke dalam rumah dan disetubuhi. Setelah kejadian, korban diberi uang Rp100.000.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada bulan yang sama. Ketika korban kembali mencari pakis untuk dijual, ia bertemu lagi dengan terlapor. Korban dipanggil dan kembali disetubuhi di lokasi berbeda, kemudian diberi uang Rp50.000.
Perkembangan penting terjadi pada Jumat pagi, 23 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Terlapor memenuhi surat undangan penyidik pembantu Polres Landak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan fakta-fakta baru yang menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku utama.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menaikkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka dan langsung melakukan penangkapan pada hari yang sama di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi di rumah tersangka di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung. Peristiwa kedua berlangsung di area hutan di belakang rumah korban di wilayah yang sama.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi menyatakan penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam melindungi korban kejahatan seksual. “Setiap laporan kami tindaklanjuti secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan kondisi korban,” kata Heri.
Menurut Heri, saat ini tersangka telah ditahan di Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan para saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, pihak keluarga korban menyampaikan kelegaan atas penangkapan tersebut dan berharap proses hukum berjalan adil. Mereka meminta agar pelaku dihukum setimpal dan peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
(Gg)
